
Sidang PSI
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Gelar Sidang Replik
SUMENEP, 20 Mei 2025 – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep kembali menyelesaikan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda sidang REPLIK pada Selasa (20/5/2025) dengan nomor Perkara : 001/I/KI.KAB.SMP-PS/2025.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Lt.2 Kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep menghadirkan para pihak, baik dari Pihak Pemohon Informasi Publik maupun dari Pihak Termohon (Badan Publik), yang dipimpin oleh Hakim Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Untuk menerima REPLIK dari Pihak Pemohon yg merupakan Rangkaian dari Tahapan Sidang Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi kabupaten Sumenep.
Rangkaian Sidang
Agenda : Replik
Pemohon : HASYIM KHAFANI
Termohon : ATASAN PPID KABUPATEN SUMENEP
Majelis Komisioner
• Rudi Hartono, SH., MH. (Hakim Ketua)
• Badrul Akhmadi, S.Pd.I (Hakim Anggota)
• Rifa’i, S.Ag., SH., MH. (Hakim Anggota)
Mediator
• Adnan AR, S.Sos., SH.C.Me.
Panitera
• Achmad Faisal Djunaidi, S.T.
Dalam sidang hari ini, Pemohon menghadirkan dokumen replik sebagai tanggapan atas jawaban Termohon terkait permohonan informasi publik. Sementara Termohon—ATASAN PPID KABUPATEN SUMENEP—menyampaikan argumen bahwa beberapa dokumen masih harus dirahasiakan sesuai ketentuan Undang-Undang, karena memuat data pribadi dan informasi strategis lembaga.
Majelis Hakim Komisioner kemudian memeriksa keabsahan dokumen, memverifikasi kronologi permohonan, serta mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Proses replik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa informasi publik dan memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas badan publik dijalankan.
Informasi lebih lanjut terkait sidang atau layanan lainnya dapat diakses melalui website resmi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep atau menghubungi sekretariat kami.
(IT Support KI Sumenep – Laporan : Alfian / Foto : Eka)