
Sidang PSI
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Gelar Sidang Pembuktian Lanjutan
SUMENEP, 14 Mei 2025 – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep kembali menyelenggarakan sidang pembuktian lanjutan pada Rabu (14/5/2025) dengan nomor Perkara : 003/XII/KI.KAB.SMP-PS/2024. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Lt.2 Kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep menghadirkan para pihak, baik dari Pihak Pemohon Informasi Publik maupun dari Pihak Termohon (Badan Publik), yang di Pimpin oleh Hakim Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, untuk mendalami bukti-bukti terkait Pembuktian dari pihak pemohon maupun Pembuktian dari pihak Termohon.
Rangkaian Sidang
Agenda : Pembuktian Lanjutan
Pemohon: HANNAN
Termohon: Atasan PPID Kabupaten Pamekasan
Majelis Komisioner
Rifa’i, S.Ag., SH., MH. (Hakim Ketua)
Badrul Akhmadi, S.Pd.I (Hakim Anggota)
Adnan AR, S.Sos., SH.C.Me. (Hakim Anggota)
Mediator
Rudi Hartono, SH., MH.
Panitera
Achmad Faisal Djunaidi, S.T.
Dalam sidang hari ini, pemohon menghadirkan sejumlah dokumen pendukung yang ditujukan untuk membuktikan tentang permohonan informasi yang di mohonkan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara Termohon—Atasan PPID Kabupaten Pamekasan—memberikan dokumen Pembuktian yang memuat alasan teknis dan yuridis tentang penolakan atau permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon informasi publik.
Majelis Hakim Komisioner kemudian memeriksa keabsahan dokumen, memverifikasi kronologi permohonan, serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kedua belah pihak. Proses pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa informasi publik dan memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas badan publik dijalankan secara optimal.
Informasi lebih lanjut terkait sidang atau layanan lainnya dapat diakses melalui website resmi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep atau menghubungi sekretariat kami.
(IT Support KI Sumenep – Laporan : Alfian / Foto : Erdita)