Sidang PSI 07 Mei 2025

Sidang PSI

 Sumenep, 07 Mei 2025

Sesi I

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang publik dengan nomor sengketa 002/IV/KI.KAB.SMP-PS/2025. Pada pertemuan kali ini, agenda yang dibahas adalah Pemeriksaan Awal antara Pemohon, Saudara Hannan, melawan Termohon, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pamekasan.

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis, Adnan AR, S.Sos, SH.C.Me., dibantu sebagai anggota oleh Badrul Akhmadi, S.Pd.I. dan Rudi Hartono, SH.MH.. Proses mediasi difasilitasi oleh Rifa’i, S.Ag, SH,MH., sementara seluruh administrasi persidangan dicatat oleh Panitera, Achmad Faisal Djunaidi, S.T.

Dalam pemeriksaan awal ini, Majelis meninjau kelengkapan dokumen pendukung gugatan dan tanggapan Termohon. Pemohon memaparkan pokok permohonan informasi publik terkait penataan pertanahan, sedangkan Termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan awal dan mempertanyakan kepatuhan administratif. Mediator mencatat poin-poin penting yang akan menjadi dasar tahap pembuktian berikutnya.

Majelis menegaskan bahwa, jika diperlukan, sidang dapat menghadirkan saksi atau ahli untuk menerangkan data teknis pertanahan. Seluruh pihak juga diminta menyiapkan kelengkapan berkas dan alat bukti pendukung untuk memperlancar proses selanjutnya. Jadwal sidang lanjutan akan diinformasikan setelah majelis memverifikasi kesiapan berkas.


Sesi II

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep menggelar sidang lanjutan perkara No. 003/XII/KI.KAB.SMP-PS/2024 dengan agenda pembuktian. Sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025 ini mempertemukan Pemohon, Saudara Hannan, melawan Termohon, Atasan PPID Kabupaten Pamekasan.

Ketua Majelis, Rifai, S.Ag., S.H., M.H., memimpin jalannya persidangan bersama dua Anggota Majelis, Badrul Akhmadi, S.Pd.I., dan Adnan AR, S.Sos., S.H., C.Me. Sebagai mediator, Rudi Hartono, S.H., M.H., memfasilitasi proses verifikasi bukti dan kesaksian para pihak.

Agenda pembuktian menjadi fokus utama sidang hari ini, di mana Pemohon mengajukan sejumlah dokumen dan keterangan saksi untuk mendukung klaim hak atas informasi publik. Tim kuasa Termohon selanjutnya diberikan kesempatan untuk menanggapi dan menghadirkan bukti balasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Panitera sidang, Achmad Faisal Djunaidi, S.T., mencatat seluruh rangkaian berkas dan keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Sidang akan dilanjutkan pada hari dan tanggal yang akan ditetapkan kemudian, menunggu kesempurnaan alat bukti serta kesepakatan jadwal lanjutan.

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap perkembangan sidang akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.


Komisi Informasi Kabupaten Sumenep berkomitmen menjunjung tinggi asas keterbukaan, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi publik. Perkembangan lengkap kedua sidang ini akan terus diperbarui di situs resmi kami.

(IT Support KI Sumenep – Laporan : Alfian / Foto : Erdita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *