
Sidang PSI
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Gelar Sidang Pembuktian Lanjutan
SUMENEP, 14 Mei 2025 – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep kembali menyelenggarakan sidang pembuktian lanjutan pada Rabu (14/5/2025) untuk sengketa informasi dengan nomor registrasi 003/XII/KI.KAB.SMP-PS/2024. Sidang yang digelar di kantor Sekretariat Komisi Informasi ini menghadirkan para pihak serta jajaran komisioner untuk mendalami bukti-bukti terkait pemohon dan termohon.
Rangkaian Sidang
Agenda: Pembuktian Lanjutan
Pemohon: HANNAN
Termohon: Atasan PPID Kabupaten Pamekasan
Majelis Komisioner
Rifa’i, S.Ag., SH., MH. (Ketua)
Badrul Akhmadi, S.Pd.I (Anggota)
Adnan Ar, S.Sos., SH.C.Me. (Anggota)
Mediator
Rudi Hartono, SH., MH.
Panitera
Achmad Faisal Djunaidi, S.T.
Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan sejumlah dokumen pendukung yang ditujukan untuk membuktikan haknya memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara termohon—Atasan PPID Kabupaten Pamekasan—memberikan dokumen balasan yang memuat alasan teknis dan yuridis penolakan atau penundaan akses informasi.
Majelis Komisioner kemudian memeriksa keabsahan dokumen, memverifikasi kronologi permohonan, serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kedua belah pihak. Proses pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa dan memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan dijalankan secara optimal.
Informasi lebih lanjut terkait sidang atau layanan lainnya dapat diakses melalui website resmi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep atau menghubungi sekretariat kami.
(IT Support KI Sumenep – Laporan : Alfian / Foto : Erdita)